Penerimaan Pajak 2015 Diperkirakan Tak Lebih 90 Persen
Target penerimaan pajak dalam Anggaran pendapatan belanja Negara perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun. Namun hingga 4 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai 59,84 persen, atau sebesar Rp 774,4 triliun. DPR pesimis, penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai 100 persen.
“Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), targetnya di kisaran 92 persen. Tapi, dengan hitung-hitungan dan dengan optimisme yang ada, kami optimis hanya berada di angka 90 persen,” kata Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara, sebelum Rapat Paripurna, Senin (16/11/15).
Namun, tambah Amir, ia mengpresiasi jika Pemerintah sanggup merealisasikan penerimaan pajak hingga 92 persen. Sehingga ia berharap Pemerintah dapat mewujudkannya.
“Mudah-mudahan apa yang dijanjikan Pemerintah melalui Dirjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga 92 persen, agar bisa terwujud. Karena kalau sampai 100 persen, rasanya tidak mungkin,” analisa Amir.
Politikus F-PPP itu menegaskan, realisasi penerimaan pajak tentunya berpengaruh terhadap defisit. Sehingga, ia menyarankan, agar dilakukan efisiensi, sehingga tidak memperlebar besaran defisit. Per Oktober 2015, defisit berada di level 2,7 persen.
“Jika efisiensi itu tidak bisa dilakukan, maka perlu ada utang untuk menutupi kekurangan atau rencana belanja yang sudah disiapkan,” ingat Amir.
Politikus asal dapil Sulawesi Selatan itu juga berharap Pemerintah segera melakukan efisiensi anggaran, bukan membatalkan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan.
Sebagai informasi, jika estimasi penerimaan perpajakan 85 persen, maka akan ada selisih (shortfall) kurang lebih Rp 194 triliun. Angka ini melambung dari estimasi terakhir Ditjen Pajak, sebesar Rp 160 triliun.
“Kita berharap berada di angka 90 persen untuk penerimaan pajak 2015,” harap Amir. (sf), foto : jaka nugraha/parle/hr.